Tentang Limbah B3
Dalam aktivitas operasi PT Indonesia Power PLTDG Pesanggaran menghasilkan limbah yang berasal dari aktivitas produksi dan fasilitas penunjang. Salah satu jenis limbah yang dihasilkan adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 yang dihasilkan diantaranya adalah minyak bekas, lap majun dan sarung tangan, filter, sludge, aki bekas, toner dan botol/kaleng. Pengelolaan limbah B3 di PLTDG Pesanggaran selalu mengacu pada peraturan pengelolaan limbah B3 yang berlaku. Limbah B3 yang dihasilkan disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 yang telah dilengkapi dengan ijin dari instansi terkait. Limbah yang dihasilkan dicatat di dalam log book dan dilakukan penyimpanan sementara di TPS paling lama 3 bulan sebelum dikirim ke perusahaan pengolah limbah B3.