Kebijakan

Kebijakan Lingkungan Tahun 2026

PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bali PLTD/G Pesanggaran

Kami PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bali PLTD/G Pesanggaran membuat kebijakan terkait Sistem Manajemen Lingkungan dengan:

Tujuan
Mencegah pencemaran lingkungan dan melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sasaran
Memenuhi persyaratan baku mutu dan melebihi yang dipersyaratkan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku dan persyaratan lainnya.

Komitmen

Melalui kebijakan ini, PT PLN Indonesia Power UBP Bali berkomitmen untuk:

  1. 1Melaksanakan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur pada Sistem Manajemen Lingkungan, meliputi upaya efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengelolaan sampah, penurunan emisi bahan pencemar konvensional dan gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat.
  2. 2Mempertimbangkan karakteristik, skala dan dampak dari setiap aktivitas yang dilakukan perusahaan.
  3. 3Melakukan penetapan, pelaksanaan, hingga evaluasi aspek dampak kegiatan sebagai upaya pengendalian proses bisnis perusahaan.
  4. 4Memperbaiki lingkungan hidup terus-menerus berdasarkan prinsip pencegahan pencemaran terhadap lingkungan sebagai dasar perilaku sehari-hari seluruh pegawai.
  5. 5Menaati peraturan lingkungan dan persyaratan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan proses bisnis perusahaan.
  6. 6Melaksanakan program rutin, unggulan, inovasi aspek sumber daya alam, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  7. 7Melakukan kajian potensi dampak lingkungan dengan menggunakan metode Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment).
  8. 8Mengimplementasikan kajian Penilaian Daur Hidup sebesar >50% per tahun dan berkontribusi terhadap ketercapaian target SDGs melalui pelaksanaan program-program efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengelolaan sampah, penurunan emisi bahan pencemar konvensional dan gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air limbah.

Kebijakan ini dapat ditinjau maupun diperbaharui kembali setidaknya dalam periode 3 tahun, dengan mempertimbangkan kesesuaian proses perencanaan hingga monitoring dan evaluasi, serta dikomunikasikan dan tersedia untuk seluruh stakeholder.