Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 dari tingkat bussiness as usual dengan usaha sendiri (Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2011). Komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi GRK ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca. Pelaksanaan inventarisasi emisi dilakukan dengan cara pengumpulan data aktivitas sumber emisi, faktor emisi dan faktor serapan emisi. Sektor energi memberikan konstribusi gas rumah kaca yang menjadi salah satu penyebab global warming.
PT Indonesia Power PLTDG pesanggaran dalam aktivitas operasinya menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca dan Gas Konvensional. GRK yang dihasilkan adalah CO2, NH4 dan N2O, untuk gas konvensional yang dihasilkan diantaraya adalah NOx dan SOx.